Pengenaan PPh atas dividen sangat bergntung pada siapa penerima dividen dan statusnya masing-masing. Kita mengenal wajib pajak tergolong dalam 2 hal yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Demikian pula penerima dividen bisa orang pribadi bisa juga badan. Sedangkan jika dilihat dari statusnya, penerima dividen bisa digolongkan menjadi dua pula,yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Secara singkat berikut ini bagan mengenai dividen beserta PPh nya:
No comments:
Post a Comment