Saturday, December 18, 2010

Kasus aspek hukum (utk mahasiswa NIM Ganjil_kelas BB)

Keanehan Perilaku PSSI di Penjualan Tiket AFF
Luthfi - suaraPembaca

/ilus.

Jakarta - Saya adalah salah satu penonton setia AFF Suzuki Cup di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan. Sudah empat kali pertandingan yang saya tonton di AFF 2010 ini.

Saya membeli tiket di beberapa tempat yang ditunjuk sebagai agen resmi penjualan tiket. Pertandingan Indonesia vs Malaysia saya dapatkan tiketnya di Bank Victoria. Indonesia vs Laos saya dapatkan tiketnya juga di Bank Victoria.

Pertandingan Indonesia vs Thailand saya dapatkan tiketnya di Rajakarcis Manggarai (di sini sudah mulai aneh karena Bank Victoria sudah tidak ditunjuk lagi sebagai agen penjualan tiket AFF oleh PSSI tanpa alasan yang jelas. Hal ini penjelasan dari Bank Victoria sendiri).

Pertandinga Filipina vs Indonesia, saya dapatkan tiketnya di situs www.affsuzukicup.com yang menunjuk www.myticket.co.id atau ticketsas.com sebagai agen resminya. Menggunakan kartu kredit dan tiket dapat di-print di rumah tanpa harus antri dan tanpa menukar tiket lagi.

Nah, keanehaan mulai berlaku hari Jumat, 17 Desember 2010. Saya ingin membeli tiket lagi untuk partai Indonesia vs Filipa pada 19 Desember 2010. Setelah saya buka website
www.ticketsas.com/Suzuki%20Cup.html tertulis ONLINE SALES HAS BEEN CLOSED.

Saya bingung. Kok jadi aneh begini. Saya coba hubungi kantor myticket di 021 53664700.

MT : Selamat Pagi.
Saya : Pagi mba, saya mau tanya.
MT : Silahkan Pak.
Saya: Untuk tiket online masih bisa ga yah?
MT : Sudah ga bisa lagi Pak, soalnya semua sudah difokuskan di stadion oleh PSSI.
Saya : Loh kok aneh Mba? Bukannya sistem online malah mempermudah dah tidak menambah antrian di sana?
MT : Bener Pak. Cuma saya juga tidak tahu alesan dari PSSI soal kebijakan ini.
Saya : Oke kalo gitu makasi ya Mba.

Jadi sistem online dihapus tanpa alasan yang jelas. Semua orang ingin ditumpuk di loket. Harus antri semua. Baik di stadion atau di rajakarcis. Padahal, sewaktu sistem online masih ada antrian sudah terlihat sangat penuh. Apalagi ditambah dengan penghapusan sistem online ini.

Kalau di antara anda semua ada yang antri atau menukarkan tiket di hari H, anda bisa lihat banyaknya 'calo' yang berkeliaran dan terang-terangan tanpa rasa takut atau was-was menawarkan tiket yang harganya di atas harga resmi.

Bahkan, pada hari Kamis kemarin saya lihat calo-calo itu bertebaran dari mulai loket parkir masuk hingga di depan Kantor PSSI. Apakah ini sengaja dibiarkan yang dengan terang-terangan bertolak belakang dengan salah satu misi PSSI untuk 'menghapus calo'.

Sungguh aneh. Sistem online itu adalah suatu bentuk kemajuan. Kok, malah senang dengan kemunduran dan budaya calo yah?

www.detik.com

DIMINTA:

Bahaslah kasus diatas dengan mengkaitkan pada materi-materi setelah UTS mata kuliah Aspek Hukum dalam bisnis!

kasus aspek hukum (utk mhsw NIM Genap_kelas BB)

ATM BRI RS Hasanah Graha Afia Depok Tidak Keluar Uang
Dendy - suaraPembaca

Jakarta - Pada tanggal 25 Oktober 2010 yang lalu sekitar pukul 17:03:30 (jam di bukti resi ATM) Ayah saya mengambil uang di ATM BRI RS Hasanah Graha Afia (HGA) Depok sebesar Rp 1,000,000 (satu juta rupiah). Uang tidak keluar tetapi resi saldo keluar dan mengurangi saldo.

Oleh karena Ayah saya penasaran Beliau coba lagi jam 17:05:30 (jam di bukti resi ATM) sejumlah Rp 1,000,000 (satu juta rupiah). Uang berhasil keluar dan resi pun keluar. Namun, setelah itu betapa terkejutnya Ayah saya setelah melihat saldony berkurang Rp 2,000,000. Sedangkan uang yang Ayah saya terima hanya Rp 1,000,000.

Akhirnya saya melapor ke Call Center BRI 14017 sekitar pukul 18:45. Sayaberbicara dengan petugas yang bernama Gilbert. Dia pun mencatat keluhan saya dengan nomer laporan 1455754 dan saya harus menunggu proses paling lama selama 7 hari agar uang ayah saya kembali.

Tanggal 28 Oktober saya mencoba menelepon kembali ke Call Center BRI dan kebetulan petugas yang menerima Sdr Gilbert dan dia pun memberi jawaban, "ditunggu saja, Pak?"

Setelah seminggu berjalan Ayah saya mengecek saldo dan ternyata uangnya belum kembali. Saya pun menelepon kembali ke Call Center BRI 14017 pada tanggal 2 November dan petugas Call Center yang menerima Sdri Dedeh memberikan jawaban untuk menunggu selama satu1 bulan selama proses berlangsung. Nanti apabila proses sudah selesai petugas Call Center BRI akan menelepon saya.

Pada tanggal 13 November saya menelepon kembali dan petugas yang menerima Sdr Gandi pun menjawab sama persis dengan Sdri Dedeh. Menunggu selama satu bulan. Pada kenyataannya sampai saya menulis surat pembaca ini uang tersebut belum ayah saya terima dan petugas Call Center BRI pun tidak ada yang menelepon ke saya untuk memberikan keterangan.

Terakhir kali saya menelepon Call Center BRI tanggal 29 November. Saya berbicara dengan Sdr Adi. Awalnya saya disuruh menunggu selama satu menit untuk mencocokkan data-data yang ada sampai dengan 10 menit saya menunggu Sdr Adi tidak berbicara lagi ke saya. Sampai akhirnya saya memutus telepon.

Apakah seperti ini perlakuan Call Center BRI terhadap pelanggan yang sering 'komplain' atau Call Center BRI dibuat agar para pelanggan BRI yang mengalami masalah apa pun mendapatkan ketenangan sesaat? Padahal, proses yang dijanjikan tidaklah diproses.

www.detik.com

DIMINTA:
Bahaslah kasus diatas dengan mengkaitkan pada materi-materi setelah UTS mata kuliah Aspek hukum dalam bisnis!

kasus aspek hukum (untuk mhsw NIM Genap_kelas AA)

Ternyata Pemerintah Masih Tidak Tegas
Agus Pambagio - detikNews

Jakarta - Untuk kesekian kalinya keberanian dan ketegasan pemerintah diuji dan ditunggu oleh
publik terkait dengan kebijakan strategis tentang pencabutan subsidi bahan bakar premium yang rencananya akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2011. Sampai tulisan ini dibuat (6 Desember 2010), pemerintah tak kunjung selesai mengajukan usulan resmi
pencabutan subsidi premium kepada Komisi VII DPR-RI. Sekali lagi publik dibuat bingung dan bertanya-tanya, apa sih maunya pemerintah?

Publik ingin segera mengetahui, apakah ada mekanisme khusus terkait dengan pencabutan subsidi bensin jenis premium? Bagaimana dengan sepeda motor dan kendaraan angkutan umum? Kemudian penghematan dana subsidi akan dialokasikan atau digunakan untuk apa?

Semua teka teki tersebut harus segera dijawab oleh pemerintah sebagai regulator. Namun tampaknya pemerintah, seperti biasanya, tidak berani ambil keputusan tegas, sama seperti kasus-kasus publik lainnya yang digantung terus tanpa ada keputusan dari pemerintah. Pertanyaan selanjutnya buat apa ada pemerintah jika tidak bisa mengambil keputusan, selain hanya rapaaaaaaat terus dan menebar polemik yang membuat bangsa ini semakin terbelakang di pergaulan internasional.

Idealnya sejak Indonesia menjadi negara pengimpor minyak, subsidi sudah tidak layak
lagi diberikan karena alokasi subsidi BBM sangat besar dan yang menikmati subsidi tersebut adalah pemilik kendaraan yang tidak masuk golongan miskin. Namun karena subsidi ini masuk golongan 'gincu politik' dari penguasa ke masyarakat, maka budaya
subsidi ini terus dipergunakan oleh setiap presiden yang berkuasa sampai hari ini,
meskipun mengorbankan pos anggaran yang lain.

Risiko Pencabutan Subsidi Bensin Premium


Pencabutan subsidi di sektor BBM, khususnya bensin premium, akan berdampak di masyarakat baik secara negatif maupun positif. Secara negatif pasti akan ditentang
oleh kelas menengah pemilik kendaraan bermotor yang seharusnya tidak perlu disubsidi. Berdampak positif jika Pemerintah secara benar menggunakan dana pengurangan subsidi premium untuk membangkitkan geliat ekonomi Indonesia, misalnya melalui pembangunan infrastruktur.

Akibat politik subsidi yang semakin hari semakin bertambah seiring dengan pertambahan penduduk dan tingginya harga minyak, mengakibatkan bangsa Indonesia semakin terpuruk jika tidak segera dihentikan. Tingginya anggaran subsidi untuk BBM dan listrik (sekitar 150 triliun/tahun) telah membuat bangsa ini tidak bisa keluar dari berbagai kesulitan ekonomi yang terus membelenggu rakyatnya.

Pada tahun 2010 ini pemerintah mensubsidi 36,5 juta kilo liter premium dengan nilai Rp 89 triliun. Angka tersebut muncul dari asumsi bahwa harga minyak USD 80/barrel dan kurs Rp 10.000/USD. Bayangkan jika pada tahun 2011 subsidi premium dapat dibatasi hanya sekitar Rp 39 triliun (subsidi hanya dapat dimanfaatkan untuk angkutan umum) maka akan ada dana sekitar Rp 50 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Apalagi jika semua angkutan umum menggunakan bahan bakar gas (BBG), dana yang dapat dimanfaatkan bisa lebih besar.

Bayangkan jika secara bertahap negara bisa menghemat subsidi dan menganggarkan subsidi untuk BBM dan listrik hanya sekitar Rp 50 triliun per tahun, maka dengan dana sekitar Rp 100 triliun/tahun Indonesia setiap tahunnya bisa membangun infrastruktur seperti, pembangkit tenaga listrik beserta jaringan distribusi dan transmisinya double track rel kereta api di Jawa dan Sumatra, bandar udara serta pelabuhan samudra dan peti kemas modern di Indonesia bagian Timur dsb.

Dengan berkembangnya infrastruktur di Indonesia, ekonomi Indonesia akan bergerak cepat, kemiskinan menurun dan daya saing Indonesia meningkat di kawasan ASEAN. Bayangkan dengan dana sekitar Rp 9 triliun saja, double track jalur kereta api dari Jakarta sampai Surabaya dapat terwujud. Sehingga angkutan kereta api akan menjadi lebih cepat, aman dan efisien. Dengan sarana double track kereta api bisa mengangkut manusia dan barang lebih banyak, lebih cepat dan bebas pungli.

Belum lagi dengan uang penghematan subsidi tersebut, pemerintah juga bisa membangun bandara-bandara dan pelabuhan-pelabuhan internasional baru yang modern, khususnya di Indonesia bagian Timur agar perekonomian disana juga tumbuh. Ekspor komoditi dari daerah Timur bisa langsung di ekspor tanpa harus melalui Jakarta atau pelabuhan-pelabuhan lain di Pulau Jawa.

Jadi sebenarnya kedepan lebih banyak dampak positif daripada negatifnya bagi rakyat
Indonesia jika subsidi bensin premium dihentikan oleh Pemerintah. Subsidi bensin premium hanya diperuntukan bagi angkutan umum berplat nomor kuning. Lalu demi kepentingan politik penguasa, subsidi bensin premium masih akan diberikan untuk kendaraan roda dua. Jika angkutan umum yang nyaman, aman, dan terjadwal sudah terwujud maka subsidi bensin premium untuk kendaraan roda dua juga harus segera dicabut demi kepentingan rakyat ke depan.

Langkah Strategis yang Harus Diambil


Sebelum resmi diumumkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus menyerahkan konsep pencabutan subsidi bensin premium beserta mekanismenya ke Komisi VII DPR-RI untuk dibahas dan diputuskan.

Kabar angin muncul bahwa Pemerintah akan menetapkan berbagai pengecualian untuk pencabutan subsidi bagi pemilik kendaraan pribadi, misalnya melalui penggunaan kartu
khusus, pembatasan pembelian maksimum 20 liter premium, pembatasan tahun pembuatan mobil dsb. Saran saya sebaiknya dalam pencabutan subsidi bensin premium ini pemerintah tidak menerapkan pengecualian apapun karena dalam pelaksanaannya akan sulit dan dapat menimbulkan gesekan sosial dilapangan.

Jika keputusan pemerintah tidak segera ditetapkan, saya khawatir akan banyak terjadi
penimbunan bensin premium di masyarakat yang akan membuat premium langka di pasaran dan saya yakin Pertamina akan dipersalahkan lagi. Jika ini sampai terjadi maka akan menyulitkan tidak saja konsumen tetapi juga pemerintah. Jadi segera tetapkan saja, jadi atau tidak subsidi premium dicabut khususnya untuk kendaraan pribadi. Salam.

www.detik.com


DIMINTA:

Bahas kasus diatas dengan mengkaitkan materi-materi setelah UTS mata kuliah aspek hukum dalam bisnis!!

Wednesday, December 15, 2010

kasus-kasus aspek hukum (untuk mahasiswa NIM Ganjil_kelas AA)

Senin, 13/12/2010 20:53 WIB
Gugatan Nasabah Century Dimenangkan PN Surakarta
Muchus Budi R. - detikNews

Jakarta - Perjuangan 27 nasabah reksadana Bank Century, kini Bank Mutiara, membuahkan hasil. Gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pihak tergugat diwajibkan membayar Rp 41 miliar kepada penggugat.

Persidangan digelar di PN Surakarta, Senin (13/12/2010), dipimpin ketua majelis hakim, M Sukri. Dalam keputusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara).

Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam memperdagangkan reksadana tersebut. Tergugat juga dinilai memperdagangkan produk reksadana tanpa rekomendasi dari Badan Pengawas Pasar Modal.

Sebagai konsekuesi dari pulutsan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Pengacara Bank Mutiara, Medy Purba menyatakan sikap tersebut langsung setelah hakim mengetukkan palu putusan.

Di pihak penggugat, putusan itu tentu saja disambut dengan kegembiraan. Hal itu mengingat perjuangan panjang mereka lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kembali uang mereka.

Perjuangan mereka cukup berliku. Bulan Nopember 2009 mereka mengajukan gugatan class action. Gugatan itu mentah karena ditolak pengadilan dengan alasan tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam gugatan class action.

Tak menyerah begitu saja, para nasabah kembali mengajukan gugatan secara berkelompok. Sebanyak 27 nasabah mengajukan gugatan pada akhir bulan Maret 2010 lalu. Kali ini gugatan diterima dan bahkan dimenangkan oleh pengadilan.

www.detik.com

Diminta:
Bahaslah kasus diatas dengan mengkaitkan materi-materi setelah UTS mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis secara komprehensif

kasus-kasus aspek hukum (untuk mahasiswa NIM Genap_kelas B)

Buruh Mogok Kerja, PTPN II Rugi Rp 3 Miliar per Hari
Khairul Ikhwan
- detikNews

Medan - Mogok kerja yang dilakukan sekitar 26 ribu karyawan dan buruh harian lepas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN II, mengakibatkan BUMN milik negara itu mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar perhari. Hingga Kamis (17/11/2005), aksi mogok kerja itu memasuki hari keempat. Aksi mogok kerja itu diiringi dengan aksi demo mendatangi kantor perusahaan yang berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sekitar 20 kilometer dari Medan. Para buruh yang berdemo datang secara bergantian. Sebagian di antara mereka juga melakukan aksi menginap di halaman kantor. Kelompok buruh pendemo yang datang pada hari ini yang berjumlah sekitar 5.000 orang, berbeda dengan kelompok buruh yang datang kemarin. Umumnya datang dari kebun-kebun yang berdekatan dengan Kota Medan, seperti Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai maupun Kabupaten Deli Serdang. "Kami minta agar karyawan dapat segera bekerja kembali seperti biasa. Karena jika perusahaan tidak beroperasi selama satu hari saja, maka itu berarti pendapatan hilang sekitar Rp 3 miliar. Mengenai tuntutan yang disampaikan, wewenang ada pada Kementerian BUMN. Besok akan dilakukan pertemuan di sana," kata Direktur SDM dan Umum PTPN II Masdin Sipayung, dalam pertemuan SP-BUN PTPN II yang dipimpin Ketua Umum Indro Suhito. Rencananya pada Jumat (18/11/2005) jajaran direksi, delegasi SP-BUN dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Ketua DPRD Deli Serdang Wagirin Arman akan bertemu di kantor kementerian BUMN di Jakarta. Aksi mogok kerja SP-BUN ini berlangsung sejak Senin lalu (14/11/2005). Mereka sebelumnya telah mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara. Mereka menolak keberadaan direksi perkebunan BUMN tersebut, karena dinilai membawa kesengsaraan dan petaka bagi karyawan dan kehancuran PTPN II. Malahan, kata mereka, PTPN II sekarang ini mulai hancur karena terlilit hutang. Selain itu sejumlah penyimpangan juga terjadi. Aksi mogok kerja ini dipicu persoalan normatif. Buruh menilai hak-hak mereka sering dikebiri. Seperti masalah pelayanan kesehatan tidak diperoleh karyawan. Selain itu direksi juga dinilai menciptakan perpecahan di antara karyawan, sehingga suasana kerja tidak kondusif, kinerja perusahaan bertambah terpuruk. Dengan kondisi ini, SP-BUN meminta Menteri Negara BUMN agar segera mengganti direksi PTPN II. (ary/)

www.detik.com

Diminta:

Bahaslah kasus diatas dikaitkan dengan materi-materi setelah UTS mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis (pembahasan secara komprehensif)