Tuesday, November 16, 2010

Akuntansi pajak penyusutan dan amortisasi

Aset tetap berwujud
Sebutkan perbedaan penyusutan aset tetap berwujud menurut komersial dan menurut fiskal! (sbg pertanyaan pembuka yang bertujuan agar mahasiswa membuka dan membaca bukunya)

Contoh:

Pada tanggal 1 Jan 2010, PT ABC membeli komputer senilai Rp 10.000.000 dengan estimasi masa ekonomis 8 tahun. PT ABC menggunakan metode garis lurus dalam menghitung penyusutan komputer dengan nilai sisa sebesar Rp 2.000.000.

Diminta:

a.Berapa biaya penyusutan komputer menurut akuntansi komersial pada tahun 2010?
b.Berapa biaya penyusutan komputer menurut akuntansi Fiskal pada tahun 2010?
c.Berapa jumlah yang harus dikoreksi?

Ilustrasi
koreksi positif/negatif
}Terkait dengan soal diatas, berikut laporan Laba Rugi PT. ABC untuk tahun yang berakhir 31 Des 2010 (asumsi akun lain tidak ada, untuk menunjukkan apakah koreksi tsb positif dan negatif)


Komersial

Fiskal

Laba Kotor

Rp 5.000.000

Rp 5.000.000

Biaya operasional:



- Biaya penyusutan

(Rp 1.000.000)

(Rp 2.500.000)

EBT

Rp 4.000.000

Rp 2.500.000

PPh badan

Rp 1.000.000

Rp 625.000

Sehingga koreksi tersebut termasuk koreksi negatif

Contoh soal 1
}Pada tahun 2010 PT. ABC melaporkan dalam Lap L/R biaya penyusutan gedung senilai Rp 100.000.000. Diketahui harga perolehan gedung Rp 4.050.000.000. Masa manfaat gedung 40 tahun dengan nilai sisa gedung Rp 50.000.000. PT ABC menggunakan metode Garis Lurus.
}Diminta:

a. Biaya Penyusutan fiskal gedung th 2010?

b. Berapa jumlah yang harus dikoreksi?

c. Termasuk dalam koreksi positif/negatif?

Contoh Soal 2:
}PT. Sentosa Raya memberikan fasilitas telepon seluler kepada seluruh jajaran manajer. Tahun 2010 PT SR membukukan biaya penyusutan telepon seluler senilai Rp 12.500.000. Diketahui harga perolehan HP Rp 26.000.000, PT SR menggunakan metode penyusutan GL dengan masa ekonomis 2 tahun dan nilai sisa yang diperkirakan adalah Rp 1.000.000.
}Diminta:

a. Biaya Penyusutan fiskal telp. seluler th 2010?

b. Berapa jumlah yang harus dikoreksi?

c. Termasuk dalam koreksi positif/negatif?


Contoh Soal 3:
}Tanggal 1 Januari 2010 PT NIKO membeli mobil sedan BMW keluaran terbaru senilai Rp 600.000.000 sebagai mobil dinas Direktur Keuangan. PT Niko memperkirakan nilai ekonomis mobil tsb selama 20 th dengan nilai sisa Rp 100.000.000 disusutkan menggunakan garis lurus.
}Diminta:

a. Biaya penyusutan komersial BMW tahun 2010?

b. Biaya Penyusutan fiskal BMW th 2010?

c. Berapa jumlah yang harus dikoreksi?

d. Termasuk dalam koreksi positif/negatif?

Amortisasi Aset Tidak Berwujud
}Menurut pajak maksimal amortisasi selama 20 th (waluyo, 2010: 147)
}Metode penyusutan yg diperbolehkan: GL dan saldo menurun (waluyo, 2010: 147)
}Kelompok harta tdk berwujud (waluyo, 2010:147)
}Amortisasi komersial menurut masa manfaat sebenarnya, menurut fiskal adalah masa manfaat yang terdekat (waluyo, 2010:148)
}Misal hak paten selama 5 tahun maka komersial disusutkan selama 5 th sedangkan fiskal digolongkan masa manfaat terdekat dengan 5 tahun yaitu 4 tahun (Waluyo, 2010:148)

Contoh Soal 1:

}Atas penemuan teknologi mesin pengering, PT.JOYO mendaftarkan hak paten sebesar Rp 85.000.000. PT JOYO mengamortisasi hak paten tsb selama 17 tahun dengan metode garis lurus.

Diminta:

a. Biaya amortisasi hak paten per tahun menurut komersial?

b. Biaya amortisasi hak paten per tahun menurut fiskal?

c. Berapa jumlah yang harus dikoreksi?

d. Termasuk dalam koreksi positif/negatif?

Contoh Soal 2:
}Pada saat merger PT HIPO membukukan goodwill senilai Rp 250.000.000 dan diamortisasi selama 10 tahun dengan metode garis lurus.

Diminta:

a. Biaya amortisasi goodwill per tahun menurut komersial?

b. Biaya amortisasi goodwill per tahun menurut fiskal?

c. Berapa jumlah yang harus dikoreksi?

d. Termasuk dalam koreksi positif/negatif?


= dianwicaks/nop/2010=



Fasilitas PPh bagi Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Nirlaba

Di Indonesia, pemberian fasilitas perpajakan terhadap lembaga pendidikan serta lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) dapat dikatakan masih kurang. Pemerintah perlu memberikan lebih banyak perhatian dan bantuan apabila Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain dalam bidang pendidikan dan litbang. Perhatian dan bantuan lebih kepada lembaga pendidikan dan litbang ini penting karena lembaga tersebut dinilai sebagai ujung tombak pencetak sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu bersaing, sehingga mendesak untuk diberi kemudahan dan fasilitas-fasilitas. Bantuan dan perhatian tersebut dapat diwujudkan dengan berbagai salah satunya adalah dengan memberikan keringanan pajak.

Adanya tuntutan tersebut, maka pemerintah menyatakan kesungguhannya untuk menata kembali kebijakan-kebijakan yang telah ada. Hal ini dibuktikan dalam muatan perubahan yang terkandung pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Perwujudan bantuan pemerintah terhadap lembaga pendidikan dan litbang dituangkan melalui pasal 4 ayat (3) huruf m dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang berlaku sejak 1 Januari 2009. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang litbang. Fasilitas ini hanya ditujukan bagi kedua lembaga tersebut yang tergolong nirlaba (non profit oriented).

Adanya amandemen atas UU PPh di tahun 2008 sebagaimana diuraikan diatas, maka muncul harapan bahwa bidang pendidikan dan penelitian di tanah air akan semakin berkembang, karena fasilitas pajak bagi lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan litbang. Namun fasilitas ini tidak diberikan begitu saja, sejumlah syarat yang dinilai cukup berat harus dipenuhi. Merunut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03.2009, mengenai ketentuan pelaksanaan UU PPh tersebut, untuk dapat menikmati fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang bersangkutan. Akan tetapi, masih ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan tujuan agar fasilitas PPh ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi lembaga pendidikan dan litbang nirlaba di Indonesia.