Di Indonesia, pemberian fasilitas perpajakan terhadap lembaga pendidikan serta lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) dapat dikatakan masih kurang. Pemerintah perlu memberikan lebih banyak perhatian dan bantuan apabila Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain dalam bidang pendidikan dan litbang. Perhatian dan bantuan lebih kepada lembaga pendidikan dan litbang ini penting karena lembaga tersebut dinilai sebagai ujung tombak pencetak sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu bersaing, sehingga mendesak untuk diberi kemudahan dan fasilitas-fasilitas. Bantuan dan perhatian tersebut dapat diwujudkan dengan berbagai salah satunya adalah dengan memberikan keringanan pajak.
Adanya tuntutan tersebut, maka pemerintah menyatakan kesungguhannya untuk menata kembali kebijakan-kebijakan yang telah ada. Hal ini dibuktikan dalam muatan perubahan yang terkandung pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Perwujudan bantuan pemerintah terhadap lembaga pendidikan dan litbang dituangkan melalui pasal 4 ayat (3) huruf m dalam UU Nomor 36 tahun 2008 yang berlaku sejak 1 Januari 2009. Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga pendidikan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang litbang. Fasilitas ini hanya ditujukan bagi kedua lembaga tersebut yang tergolong nirlaba (non profit oriented).
Adanya amandemen atas UU PPh di tahun 2008 sebagaimana diuraikan diatas, maka muncul harapan bahwa bidang pendidikan dan penelitian di tanah air akan semakin berkembang, karena fasilitas pajak bagi lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan litbang. Namun fasilitas ini tidak diberikan begitu saja, sejumlah syarat yang dinilai cukup berat harus dipenuhi. Merunut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03.2009, mengenai ketentuan pelaksanaan UU PPh tersebut, untuk dapat menikmati fasilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang bersangkutan. Akan tetapi, masih ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan perencanaan pajak (tax planning) dengan tujuan agar fasilitas PPh ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi lembaga pendidikan dan litbang nirlaba di Indonesia.
No comments:
Post a Comment