Wednesday, December 15, 2010

kasus-kasus aspek hukum (untuk mahasiswa NIM Genap_kelas B)

Buruh Mogok Kerja, PTPN II Rugi Rp 3 Miliar per Hari
Khairul Ikhwan
- detikNews

Medan - Mogok kerja yang dilakukan sekitar 26 ribu karyawan dan buruh harian lepas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PTPN II, mengakibatkan BUMN milik negara itu mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar perhari. Hingga Kamis (17/11/2005), aksi mogok kerja itu memasuki hari keempat. Aksi mogok kerja itu diiringi dengan aksi demo mendatangi kantor perusahaan yang berada di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sekitar 20 kilometer dari Medan. Para buruh yang berdemo datang secara bergantian. Sebagian di antara mereka juga melakukan aksi menginap di halaman kantor. Kelompok buruh pendemo yang datang pada hari ini yang berjumlah sekitar 5.000 orang, berbeda dengan kelompok buruh yang datang kemarin. Umumnya datang dari kebun-kebun yang berdekatan dengan Kota Medan, seperti Kabupaten Langkat, Serdang Bedagai maupun Kabupaten Deli Serdang. "Kami minta agar karyawan dapat segera bekerja kembali seperti biasa. Karena jika perusahaan tidak beroperasi selama satu hari saja, maka itu berarti pendapatan hilang sekitar Rp 3 miliar. Mengenai tuntutan yang disampaikan, wewenang ada pada Kementerian BUMN. Besok akan dilakukan pertemuan di sana," kata Direktur SDM dan Umum PTPN II Masdin Sipayung, dalam pertemuan SP-BUN PTPN II yang dipimpin Ketua Umum Indro Suhito. Rencananya pada Jumat (18/11/2005) jajaran direksi, delegasi SP-BUN dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Ketua DPRD Deli Serdang Wagirin Arman akan bertemu di kantor kementerian BUMN di Jakarta. Aksi mogok kerja SP-BUN ini berlangsung sejak Senin lalu (14/11/2005). Mereka sebelumnya telah mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara. Mereka menolak keberadaan direksi perkebunan BUMN tersebut, karena dinilai membawa kesengsaraan dan petaka bagi karyawan dan kehancuran PTPN II. Malahan, kata mereka, PTPN II sekarang ini mulai hancur karena terlilit hutang. Selain itu sejumlah penyimpangan juga terjadi. Aksi mogok kerja ini dipicu persoalan normatif. Buruh menilai hak-hak mereka sering dikebiri. Seperti masalah pelayanan kesehatan tidak diperoleh karyawan. Selain itu direksi juga dinilai menciptakan perpecahan di antara karyawan, sehingga suasana kerja tidak kondusif, kinerja perusahaan bertambah terpuruk. Dengan kondisi ini, SP-BUN meminta Menteri Negara BUMN agar segera mengganti direksi PTPN II. (ary/)

www.detik.com

Diminta:

Bahaslah kasus diatas dikaitkan dengan materi-materi setelah UTS mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis (pembahasan secara komprehensif)

No comments:

Post a Comment