Wednesday, December 15, 2010

kasus-kasus aspek hukum (untuk mahasiswa NIM Ganjil_kelas B)

PROSPEK DAN TANTANGAN TERHADAP PERAN JAMSOSTEK DALAM MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA


Oleh Satrio Arismunandar

Siapa yang tak kenal Jamsostek? Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah, untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, guna menjaga harkat dan mertabatnya sebagai manusia, dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di dalam hubungan kerja. Jamsostek memberi kepastian jaminan dan perlindungan terhadap risiko sosial-ekonomi, yang ditimbulkan kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
Dalam perspektif universal, hal-hal tersebut merupakan bagian dari komponen Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang ditetapkan PBB pada tahun 1948, dan konvensi International Labour Organization No. 102/1992. Di Indonesia, kepesertaan dalam program Jamsostek juga telah diwajibkan melalui Undang-Undang No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.14/ 1993, Keputusan Presiden No.22/ 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/MEN/1993.
Jadi, dipandang dari sudut moral, nilai-nilai HAM, maupun landasan hukum, sudah sepatutnya para pekerja Indonesia menjadi peserta Jamsostek. Menurut Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Achmad Djunaidi, untuk wilayah Jakarta saja, sampai September 2003, tercatat ada 22.537 perusahaan dengan 3,8 juta lebih karyawan, yang mengikuti program Jamsostek. Sedangkan peserta Jamsostek secara nasional, sebanyak 110.700 perusahaan, dengan menyertakan 22,5 juta karyawan.
Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek, Djoko Sungkono, mengungkapkan, hingga saat ini masih ada 19.000 perusahaan yang belum mengikutsertakan sembilan juta tenaga kerja mereka dalam program Jamsostek. Jumlah pekerja tersebut merupakan 29 persen dari angkatan kerja yang ada di Indonesia, yang saat ini mencapai 31 juta orang, dan mereka menjadi sasaran pencapaian Jamsostek hingga tahun 2007.

Membesarkan Hati

Meskipun belum seluruh pekerja menjadi peserta, ada kecenderungan menggembirakan bahwa dari hari ke hari, jumlah peserta Jamsostek semakin besar. Kepala Humas Jamsostek, Hardi Yuliawan, menjelaskan, setiap hari rata-rata 26 perusahaan menjadi anggota baru Jamsostek, atau rata-rata 6.251 pekerja setiap hari. Para pekerja tersebut umunya berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan industri kecil.
Jamsostek telah menyelenggarakan program jaminan sosial, berdasarkan skema kontribusi yang memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja (tripartit). Dana yang terhimpun telah mencapai Rp 23 triliun.
Karena besarnya jumlah peserta Jamsostek, tak heran jika sejak Januari hingga September 2003, dana santunan yang telah dibayarkan untuk wilayah DKI Jakarta saja mencapai Rp 540,7 milyar. Dana santunan itu antara lain untuk jaminan kecelakaan kerja (6.692 kasus), jaminan kematian (1.720 kasus), jaminan hari tua (85.792 kasus), serta berbagai macam pelayanan kesehatan bagi karyawan dan keluarga peserta Jamsostek.
Kadang-kadang, ada keluhan dari pekerja, yang merasa tidak memperoleh haknya secara penuh dari Jamsostek. Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah kebenaran data upah, yang dilaporkan oleh perusahaan kepada PT. Jamsostek, karena upah sangat berpengaruh terhadap kemanfaatan dan hak pekerja. Jangan sampai terjadi, perusahaan lalai memberikan data upah pekerja yang akurat, tetapi pekerjanya justru menyalahkan PT. Jamsostek, karena dianggap “menyunat” jaminan yang menjadi haknya. Hal semacam ini pernah terjadi.
Kalau melihat kecenderungan yang ada, perkembangan PT. Jamsostek dalam perannya untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sebenarnya cukup membesarkan hati. Hal ini seiring dengan meningkatnya kesadaran di kalangan para pekerja sendiri, tentang hak-haknya dan pentingnya program Jamsostek bagi mereka.

Kendala dalam Sistem Jaminan Sosial

Namun, untuk pengembangan dan peningkatan peran tersebut, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi Jamsostek. Salah satunya adalah masih banyaknya kendala dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Misalnya, dalam kasus pencanangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
SJSN sebenarnya sangat positif, karena akan dapat dinikmati semua lapisan masyarakat, bukan hanya untuk pekerja di sektor formal. Pekerja informal, bahkan penganggur sekalipun bisa menikmatinya. Namun, aturan dan administrasi badan yang mengelola program tersebut masih belum jelas.
Jika pelaksanaan SJSN berpedoman pada sistem yang diterapkan di beberapa negara lain, seperti Thailand, pemerintah harus menyediakan dana yang besar. Di Thailand, untuk jaminan sosial masyarakat miskin, seperti petani dan pengangguran, iurannya disubsidi oleh pemerintah. Sedangkan di Indonesia, iuran jaminan sosial untuk pegawai negeri sipil saja tidak disubsidi pemerintah. Hal ini berbeda dengan pegawai swasta, di mana tanggungan perusahaan untuk Jamsostek justru lebih besar.
Dalam kondisi demikian, Jamsostek harus terus meningkatkan kerjasama operasi (KSO) dengan serikat pekerja. Di era reformasi, KSO ini diharapkan tidak lagi bersifat sentralistis, tapi lebih terdesentralisasi di tingkat pengurus daerah dan cabang, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan para pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja.
Selain manfaat pokok dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, peserta Jamsostek juga akan menikmati manfaat tambahan dari inovasi BUMN itu, untuk meningkatkan kesejahteraan peserta. Manfaat tersebut antara lain: bantuan beasiswa untuk anak-anak karyawan peserta program Jamsostek, bantuan dana pemutusan hubungan kerja (PHK), pembangunan rumah susun pekerja, pengadaan pusat trauma untuk membantu tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, dan bantuan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Perlunya Perubahan Status

Hal strategis dan mendasar lain, yang juga mendesak dilakukan, adalah pengubahan status PT. Jamsostek menjadi lembaga berupa badan, dan bukan persero lagi. Langkah ini dilakukan untuk menghindarkan kewajiban PT. Jamsostek –sebagai BUMN-- menyerahkan dividen kepada pemerintah, sehingga dana itu bisa digunakan untuk kesejahteraan kaum pekerja. Jika UU No. 3/1992 tentang Jamsostek telah diubah, maka jaminan sosial ini akan dikelola oleh tripartit.
Langkah ini cocok dengan praktik yang dilakukan di banyak negara lain. Di negara-negara tersebut, lembaga yang memberi jaminan sosial bagi tenaga kerja bukanlah berbentuk persero, tetapi berupa badan yang dikelola oleh wakil pekerja dan pengusaha.
Pihak PT. Jamsostek sebenarnya sudah lama menyadari hal itu, dan sudah melakukan beberapa langkah ke arah sana. Misalnya, tidak semua dividen diserahkan ke pemerintah, namun dikembalikan kepada kaum pekerja, dalam bentuk: kredit pemilikan rumah, bantuan untuk korban PHK, bantuan koperasi karyawan, dan bantuan poliklinik karyawan.
Hal lain yang perlu diwaspadai adalah adanya tudingan dari sejumlah kalangan yang salah kaprah, bahwa PT. Jamsostek seolah-olah “memonopoli” jaminan sosial untuk pekerja Indonesia. Sebagai konsekuensinya, mereka mengusulkan, agar perusahaan-perusahaan swasta juga dibolehkan untuk menjalankan program jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia tersebut. Usulan ini adalah contoh dari semangat liberalisasi yang salah arah.
Jika usulan tersebut dilaksanakan, nasib para pekerja Indonesia belum tentu menjadi lebih baik, tetapi justru bisa terancam. Masalahnya, perusahaan swasta itu bisa untung, tetapi juga bisa bangkrut. Jika kondisi buruk itu terjadi, siapa yang akan menjamin kembalinya uang pekerja? Tentu, perusahaan swasta tersebut gagal memberikan jaminan sosial bagi pekerja, dan akan cenderung lepas tangan. Akhirnya, persoalannya lagi-lagi akan dilempar ke pemerintah atau DPR, dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.
Sebaliknya, lewat PT. Jamsostek atau badan yang akan dibentuk nanti, pemerintah dapat menjamin hak-hak kaum pekerja tersebut. Jika yang dipersoalkan adalah pelayanan yang kurang baik atau belum optimal, pihak Jamsostek tentunya tidak menutup diri dan berbesar hati menerima kritik. Jamsostek dapat melakukan pembenahan, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme para petugasnya.
Hal-hal tersebut barulah sebagian dari tantangan-tantangan yang harus dihadapi pihak Jamsostek di masa mendatang. Namun, dengan tekad yang kuat dan kerja keras seluruh jajaran Jamsostek, untuk selalu berintrospeksi dan memperbaiki diri, Insya Allah, semua tantangan tersebut akan dapat diatasi dengan baik. ***

http://satrioarismunandar6.blogspot.com/2004_08_12_archive.html

DIMINTA:

Bahas kasus diatas dikaitkan dengan materi-materi setelah UTS mata kuliah aspek hukum dalam bisnis

No comments:

Post a Comment