Wednesday, December 15, 2010

kasus-kasus aspek hukum (untuk mahasiswa NIM Ganjil_kelas AA)

Senin, 13/12/2010 20:53 WIB
Gugatan Nasabah Century Dimenangkan PN Surakarta
Muchus Budi R. - detikNews

Jakarta - Perjuangan 27 nasabah reksadana Bank Century, kini Bank Mutiara, membuahkan hasil. Gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pihak tergugat diwajibkan membayar Rp 41 miliar kepada penggugat.

Persidangan digelar di PN Surakarta, Senin (13/12/2010), dipimpin ketua majelis hakim, M Sukri. Dalam keputusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara).

Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam memperdagangkan reksadana tersebut. Tergugat juga dinilai memperdagangkan produk reksadana tanpa rekomendasi dari Badan Pengawas Pasar Modal.

Sebagai konsekuesi dari pulutsan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.

Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Pengacara Bank Mutiara, Medy Purba menyatakan sikap tersebut langsung setelah hakim mengetukkan palu putusan.

Di pihak penggugat, putusan itu tentu saja disambut dengan kegembiraan. Hal itu mengingat perjuangan panjang mereka lebih dari satu tahun untuk mendapatkan kembali uang mereka.

Perjuangan mereka cukup berliku. Bulan Nopember 2009 mereka mengajukan gugatan class action. Gugatan itu mentah karena ditolak pengadilan dengan alasan tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam gugatan class action.

Tak menyerah begitu saja, para nasabah kembali mengajukan gugatan secara berkelompok. Sebanyak 27 nasabah mengajukan gugatan pada akhir bulan Maret 2010 lalu. Kali ini gugatan diterima dan bahkan dimenangkan oleh pengadilan.

www.detik.com

Diminta:
Bahaslah kasus diatas dengan mengkaitkan materi-materi setelah UTS mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis secara komprehensif

No comments:

Post a Comment